Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Inkonsistensi Penegakan Hukum Jiwasraya-Asabri Bisa Bikin Investor Kabur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Inkonsistensi Penegakan Hukum Jiwasraya-Asabri Bisa Bikin Investor Kabur
Hukum

Inkonsistensi Penegakan Hukum Jiwasraya-Asabri Bisa Bikin Investor Kabur

Iqbal
Iqbal Published 10 Jun 2021, 18:57
Share
4 Min Read
azhar okeh
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar dan aktivis HAM. (IG)
SHARE

indoposonline.id – Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto, mengatakan, penegakan hukum dalam penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai bisa menggairahkan instrumen investasi di pasar modal.

Sementara, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar sependapat dengan Toto. Namun dirinya memberikan catatan khusus, yakni asalkan penegakan hukum tersebut dilakukan secara benar, konsisten, dan tanpa disparitas.

“Kenyataannya, dalam proses penanganan Jiwasraya dan Asabri ada penyitaan yang diduga tidak tepat, tidak proporsional, tidak ada kaitan dengan kejahatan. Bahkan bila ditelusuri kembali, dari 124 emiten yang sahamnya dibeli oleh Jiwasraya hanya dua yang dianggap melakukan tindak pidana tanpa ada pemeriksaan terhadap yang lain,” kata Haris Azhar kepada wartawan, Kamis (10/6).

Dia menegaskan pernyataan itu bukan tanpa sebab. Menurut Haris Azhar, terdapat aset yang akan dilakukan pelelangan karena disebutkan berpotensi rusak. “Karena penyidik tidak bisa mengelola atau tidak tahu cara menyikapi aset sitaan tersebut. Padahal aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana amanat Pasal 39. Penyidik mengatakan bahwa aset tersebut disita untuk uang pengganti, padahal Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor sudah menyebutkan dengan sangat jelas bahwa apabila dalam waktu 1(satu) bulan setelah inkraht terpidana tidak bisa membayar uang pengganti, maka hartanya bisa disita. Artinya, penyitaan baru bisa dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar
Penguatan Penetrasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah
DPR Minta OJK Taspen Harus Masuk Pengawasan OJK
Sinergi Zurich dan Danamon: Menjaga Masa Depan dengan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asuransi, kasus asabri, kasus jiwasraya, perkara asabri-jiwasraya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 10 at 3.42.15 PM Topping-off Telkom HDC, Pusat Data Terbesar Bertaraf Internasional Segera Hadir di Indonesia
Next Article wushu Istri Tercinta Menko Perekonomian Jatuh Hati sama Wushu, tapi…

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?