Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Inkonsistensi Penegakan Hukum Jiwasraya-Asabri Bisa Bikin Investor Kabur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Inkonsistensi Penegakan Hukum Jiwasraya-Asabri Bisa Bikin Investor Kabur
Hukum

Inkonsistensi Penegakan Hukum Jiwasraya-Asabri Bisa Bikin Investor Kabur

Iqbal
Iqbal Published 10 Jun 2021, 18:57
Share
4 Min Read
azhar okeh
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar dan aktivis HAM. (IG)
SHARE

Sedangkan dalam pasar modal, lanjut Haris Azhar, pada kenyataannya sudah banyak investor yang kabur dari Indonesia, karena menganggap tidak ada kepastian penegakan hukum. “Ini juga catatan bagi OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” katanya mengingatkan.

“Kalau memang dianggap ada salah kelola terhadap dana asuransi atau para emiten tersebut ditengarai bermasalah di pasar modal, kenapa selama ini diam saja. Padahal asuransi dan pasar modal adalah ranah pengawasan OJK,” cetus Haris Azhar.

Menurut dia, pejabat dan pengamat jangan berpendapat dengan narasi umum saja tapi harus melihat praktik dan riilnya. Haris menilai bukan tidak mungkin kasus Jiwasraya ini akan menjadi template skandal di pasar modal Indonesia di kemudian hari.

Hal itu diamini pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar. Dia, mengatakan, sejatinya perkara pidana adalah mengadili perbuatan perorangan. Karena penyitaan aset hanyalah sebagai bukti penguat dalam sebuah tindak pidana.

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar
Penguatan Penetrasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah
DPR Minta OJK Taspen Harus Masuk Pengawasan OJK
Sinergi Zurich dan Danamon: Menjaga Masa Depan dengan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis

Menurut dia, jika aset itu berkaitan dengan kepentingan umum tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menyitanya. “Karena menyita itu untuk membuat barang bukti yang cukup dengan contoh atau sampel saja,” tutur Fickar.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asuransi, kasus asabri, kasus jiwasraya, perkara asabri-jiwasraya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 10 at 3.42.15 PM Topping-off Telkom HDC, Pusat Data Terbesar Bertaraf Internasional Segera Hadir di Indonesia
Next Article wushu Istri Tercinta Menko Perekonomian Jatuh Hati sama Wushu, tapi…

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?