Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Sorotan Publik, 6 Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jadi Sorotan Publik, 6 Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati
HukumKriminalNasional

Jadi Sorotan Publik, 6 Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati

Iqbal
Iqbal Published 28 Jun 2021, 15:05
Share
2 Min Read
DRUGS DNA INDIA 1
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meringankan 6 terpidana kasus sabu 402 kilogram dari vonis mati menjadi 20t ahun penjara menuai kritik. Foto: DNA India
SHARE

indoposonline.id – Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meringankan 6 terpidana kasus sabu 402 kilogram hingga lolos dari hukuman mati menjadi sorotan publik.

Untuk diketahui, enam terpidana kasus narkoba jaringan internasional telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak. Namun putusan itu diringankan oleh Pengadilan Tinggi Bandung menjadi 20 tahun penjara.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, keputusan hukuman terhadap pada terdakwa kasus narkoba tersebut dinilai dapat mencoreng keadilan masyarakat. “Perubahan (meloloskan) vonis mati merupakan perubahan yang dirasakan tidak adil dan tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Kalo saja perubahan itu menjadi seumur hidup masih bisa dimengerti,” kata Fickar kepada wartawan, Senin (28/6).

Fickar menuturkan, vonis mati yang ditetapkan oleh PN Cibadak terhadap para terdakwa kasus narkoba sudah tepat. Sebab sesuai keadilan sesuai dalam undang-undang (UU) dan bahaya peredaran narkoba bukan hanya dapat merusak perorangan, melainkan generasi masyarakat.

Baca Juga

Ilustrasi, garis polisi. Foto: Istock @kali9
Edarkan Tembakau Gorila, 2 Remaja di Jakarta Barat Diringkus Polisi
Pekerja Migran Sering Jadi Target Bandar Narkoba, Pemerintah Harus Hadir Beri Perlindungan
Viral Pengakuan Bandar Narkoba Setor Rp160 Juta ke Polisi Polres Labuhanbatu

“Bahkan tidak mustahil bisa menghancurkan dan menghilangkan satu generasi (lost generation). Artinya putusan tingkat pertama selain telah sesuai dengan strafmat (hukuman) yang ditetapkan Undang-Undang juga sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat,” papar Fickar.

Fickar menambahkan, meski eksistensi vonis mati masih menjadi polemik, hukuman tersebut menjadi langkah positif di Indonesia. “Karena itu hukuman mati tersebut juga bisa dipandang sebagai cerminan rasa keadilan masyarakat atas sebuah perbuatan yang keji, karena bisa merugikan dari generasi ke generasi,” pungkasnya. (msb/ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bandar narkoba, hukuman mati pengedar narkoba, pengadilan tinggi bandung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Fakta Membuktikan Vaksin Memang Tak Membuat Kita Kebal COVID-19, tapi…
Next Article vaksin puskesmas okeh 1 Nakes: Memakai Masker Harga Mati, Tidak Pakai Masker Bisa Mati

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?