Kemudian, kecamatan agar mengoordinasikan dan memantau pembentukan serta pengelolaan selter COVID- 19 tingkat kelurahan di wilayah masing-masing.
“Pembentukan dan pengelolaan selter COVID-19 tingkat kelurahan dalam pelaksanaannya dibantu pamong kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan mitra kelurahan lainnya, juga dibantu Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya,” katanya.
Sedangkan untuk pembiayaan pelaksanaan selter COVID-19 tingkat kelurahan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan. “Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam operasional dan pembiayaan selter COVID-19 tingkat kelurahan,” katanya.
Pengelolaan selter COVID-19 tingkat kelurahan meliputi antara lain gedung/bangunan/ rumah yang digunakan sebagai selter, sarana prasarana pendukung, dan logistik bagi penghuni maupun petugas.
“Sedangkan SDM Petugas Operasional, yang terdiri atas tenaga kesehatan, petugas kerumahtanggaan dan petugas pengawas,” katanya.