Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Insiden Sopir Ngantuk Tabrak 8 Kendaraan di Slipi, Pemerhati Transportasi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Insiden Sopir Ngantuk Tabrak 8 Kendaraan di Slipi, Pemerhati Transportasi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Jakarta Raya

Insiden Sopir Ngantuk Tabrak 8 Kendaraan di Slipi, Pemerhati Transportasi Sebut Ada Unsur Kelalaian

Farih
Farih Published 26 Nov 2024, 21:55
Share
3 Min Read
Ilustrasi kecelakaan. Foto: iStock
Ilustrasi kecelakaan. Foto: iStock
SHARE

IPOL.ID – Truk tronton menabrak delapan kendaraan di trafficklight Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Kecelakaan ini terjadi diduga karena sopir truk mengantuk.

Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, kejadian sopir mengantuk menabrak delapan kendaraan yang terjadi di Slipi menjadi pembelajaran buat sopir yang akan mengoperasionalkan kendaraannya harus dalam kondisi prima.

“Sehingga diperlukan istirahat yang cukup sebelum beraktivitas dan konsentrasi penuh saat mengemudikan kendaraannya,” kata Budiyanto di Jakarta, Selasa (26/11).

Pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Dikatakannya, penuh konsentrasi adalah penuh perhatian, antara lain, tidak boleh mengantuk. Mengantuk saat mengemudikan kendaraan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas kecelakaan.

“Ada unsur kelalaian sopir karena kurang konsentrasi dan ngantuk berakibat pada kecelakaan lalu lintas mengakibatkan satu orang tewas,” ujarnya.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus cermat juga apakah penyebabnya hanya karena mengantuk,” tambahnya.

Kemudian ditemukan bekas rem di tempat kejadian perkara (TKP) atau tidak? Budiyanto menegaskan, apabila ditemukan berarti sempat mengerem atau situasi sebaliknya.

“Atas kelalaiannya tersebut sopir truk dapat dikenakan Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dipidana 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah),” tegasnya.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (26/11/2024) pagi. Insiden terjadi di trafficklight/lampu lalu lintas Slipi, Jakarta Barat. Kecelakaan itu melibatkan unit truk dan delapan kendaraan roda dua.

Dilaporkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, kecelakaan maut itu akibat sebuah truk tronton mengalami rem blong. Akibatnya, satu orang meregang nyawa di TKP.

“Sebuah truk tronton mengalami gangguan rem dan menabrak delapan kendaraan di traffic light Slipi. Satu korban tutup usia dan saat ini masih dalam penanganan petugas Polri,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya, diunggah akun Twitter (X) @tmcpoldametro, Selasa (26/11/2024).

Dalam insiden kecelakaan maut di Jakarta Barat melibatkan tujuh kendaraan. Tujuh kendaraan terdiri dari truk, minibus, dan sepeda motor.

Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Diella Kartika Artha dalam keterangannya mengatakan, satu tewas, tiga luka berat, satu luka ringan.

“Akibat kecelakaan maut tersebut satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka dalam kecelakaan beruntun pada Selasa pagi,” jelas Kompol Diella.

Lanjut Diella mengatakan, tujuh kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Slipi, masing-masing truk Wingsbox Mitsubishi Fuso. Kemudian, dua sepeda motor Honda Vario, motor Honda Beat, motor Honda Supra Z, motor Yamaha NMax, dan mobil Wulling.

Menurut keterangan saksi, kecelakaan di Slipi berawal truk Wingsbox Mitsubishi Fuso melintas dari timur ke barat. Lebih tepatnya, ketika menerobos lampu merah. Truk kemudian menabrak kendaraan lainnya.

“Sampai saat ini polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan beruntun ini,” tegas Diella. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kecelakaan, kecelakaan di slipi, kecelakaan truk, Slipi
Farih 26 Nov 2024, 21:55
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani. Foto: dok. DPRD DKI Jakarta Pasca Pencoblosan Pilkada, DPRD DKI Bakal Sahkan Tatib
Next Article Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Foto: Ist Polri Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Iskandar

TERPOPULER

TERPOPULER
Jumpa pers Even Maraton bertajuk Patriot Run Indonesia Emas bakal segera bergulir di Bekasi pada tanggal 21 September 2025 mendatang dengan melombakan dua nomor, 5 km dan 10 km, untuk kategori pelajar, umum, master, dan disabilitas. Foto/ipol
Olahraga

Even Maraton Patriot Run Indonesia Emas, Targetkan 10 Ribu Peserta dan Perebutkan Total Hadiah Rp 338 juta

HeadlineOlahraga
Duka Bobotoh: Ditahan Imbang Dewa United, Persib Bandung Tersingkir Lebih Cepat di Piala Presiden 2025
08 Jul 2025, 22:30
Ekonomi
Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
08 Jul 2025, 17:34
Nusantara
Pabrik Karet Remah Pertama di Aceh Beroperasi, Bakal Dongkrak Ekonomi Petani dan Warga Sekitar
08 Jul 2025, 16:02
HeadlineHukum
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
08 Jul 2025, 21:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?