Ia mengatakan pelaksanaan isolasi warga masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 dilakukan dengan isolasi di selter tingkat kelurahan dilakukan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan.
“Isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif COVID- 19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan, jika rumah tersebut tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi yang terpisah dengan fasilitas kamar dan kamar mandi bagi anggota keluarga lainnya dan isolasi di selter tingkat Kabupaten dilakukan apabila selter COVID-19 tingkat Kalurahan tidak mampu menangani,” katanya.
Warga masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 dengan kondisi sedang atau berat, diisolasi dan dirawat di rumah sakit.
Isolasi mandiri di rumah wajib mendapatkan izin ketua RT/RW, dan harus dilakukan secara disiplin, dengan pengawasan yang ketat oleh anggota keluarga lain, pengurus RT/RW, dan tetangga sekitar dikoordinasikan oleh dukuh.