indoposonline.id – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Adrian Joni di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/6). Pemeriksaan saksi tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumsel.
“Saksi AJ (Adrian Joni) diperiksa untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PD PDE Sumsel,” kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (25/6).
Sesuai jabatannya, Adrian diperiksa soal penerimaan pendapatan daerah Pemprov Sumsel. Namun, penerimaan pendapatan dimaksud dari hasil kerja sama PD PDE Sumsel dengan PT DKLN. “Karena hasil kerjasama PD PDE Sumsel dengan PT DKLN yang membentuk perusahaan patungan PT PD PDE Gas dalam pemanfaatan dan pengelolaan gas Jambi Merang,” ujar Leonard.
Sehari sebelumnya, penyidik Kejagung juga memeriksa sejumlah pejabat Sumsel lainnya dalam mengusut kasus tersebut. Kedua saksi di antaranya, Wakil Gubernur Sumsel periode 2008-2013, Edy Yusuf dan Kepala BPKAD Sumsel, Akhmad Muklis.
“Dalam pemeriksaan kedua saksi diperiksa masing-masing soal Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengawas PD PDE Sumsel (Edy Yusuf) dan penerimaan pendapatan daerah Pemprov Sumsel dari hasil kerjasama PD PDE Sumsel dengan PT DKLN (Akhmas Muklis),”
Selain kedua pejabat tersebut, saat bersamaan, Kejagung juga memeriksa IW selaku Direktur PT Mulya Tara Mandiri. Berbeda dengan pejabat Sumsel, IW dikonfirmasi soal penerimaan fee dari PT PD PDE Gas.
Sebelumnya, untuk mengusut kasus tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-09/F.2/Fd.1/01/2020. Namun sprindik tersebut masih bersifat umum lantaran belum ditetapkan tersangka. Kejagung berdalih masih mencari alat bukti dan menghimpun fakta hukum guna menetapkan tersangka kasus tersebut. (ydh)