Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Didorong Jerat Adelin Lis dengan Kasus Pemalsuan Paspor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Didorong Jerat Adelin Lis dengan Kasus Pemalsuan Paspor
HeadlineHukum

Kejagung Didorong Jerat Adelin Lis dengan Kasus Pemalsuan Paspor

Iqbal
Iqbal Published 22 Jun 2021, 16:11
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 13 at 22.05.08
Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/indoposonline.id
SHARE

indoposonline.id – Buronan kelas kakap, Adelin Lis alias Hendro Leonardi sudah dipulangkan ke Tanah Air oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Sabtu (19/6) malam, untuk dieksekusi. Bahkan, terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi itu bisa dijerat tuntutan lagi.

Adelin masih dapat dijerat hukuman tambahan lantaran diduga pernah memegang paspor RI secara ilegal. Catatan Ditjen Imigrasi, ada empat paspor yang pernah dipegang oleh Adelin Lis, sejak 2002 silam. Kepemilikan paspor tersebut patut diduga untuk mempermudah Adelin melarikan diri ke luar negeri.

Merespons hal itu, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar meminta penegak hukum segera mengusut kasus baru yang menjerat Adelin. “Ini harus disidangkan dan diberikan hukuman, karena dalam pelariannya (Adelin) melakukan kejahatan dengan memalsukan paspor,” kata Fickar ketika dihubungi, Selasa (22/6).

Sekadar informasi, Adelin Lis, buronan kejaksaan sejak 2008, pernah divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Vonis tersebut terkait kasus korupsi, perusakan hutan, serta lingkungan di Mandailing Natal, Sumatera Utara yang merugikan negara senilai Rp110 miliar, dan USD2 juta. Namun, sebelum dieksekusi, Adelin Lis berhasil kabur ke luar negeri.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

Beruntung, otoritas Singapura, pada 2018 menangkapnya karena kedapatan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Ditjen Imigrasi mencatat, Adelin pernah mengantongi paspor RI yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Kemudian, Adelin juga pernah memiliki paspor dengan nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008 dan 2013, serta di Jakarta Selatan pada 2017.

Atas kepemilikan paspor tersebut, Adelin pun terancam pidana tambahan hukum selain pidana yang sudah ditetapkan oleh MA. “Jadi selain menjalani hukuman yang tersisa, (Adelin) juga ditambah hukuman baru pemakaian paspor,” pungkas Fickar. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: adelin lis, buronan kejagung, kejaksaan agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ini Kunci Sukses Maria Rebut Emas Perdana Sirnas Wushu Taolu Seri II/2021
Next Article Ahli Hukum Kepailitan Nilai Pertamina Foundation Tak Berutang Terkait GMP

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?