indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (30/6).
Seiring penerbitan sprindik, Leo menjelaskan, penyidik langsung meminta keterangan terhadap enam saksi. Yaitu, AS selaku mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta, MS (Senior Manager Operation TNT Indonesia Head Office), EW (Manager Operation Fedex/TNT Semarang), FS (Kepala Divisi UKM pada LPEI Tahun 2015), DAP (Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI), dan YTP (Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II pada LPEI).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI,” papar Leonard.