Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara pengalihan IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Di antaranya, AT selaku Direktur Operasional PT ICR, AL selaku Direktur PT Antam periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008-2014 dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang serta MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual).
Dari kelima tersangka, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap tersangka, kecuali MT. MT belum ditahan lantaran diduga berhalangan untuk diperiksa. Kejagung berencana menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka. (ydh)