indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, besok (Rabu, 9/6).
Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju. “Benar, (besok) Rabu 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (8/6).
Azis Syamsuddin sempat mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (7/5) lalu. Azis beralasan sedang ada kegiatan lain, namun dia telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.
“Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum, untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut,” ucap Ali.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Walikota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju. Menyusul dugaan pemberian uang oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK Stepanus, Robin Patujju.
Pemberian uang bertujuan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan. Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada M Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
KPK akhirnya menetapkan Stepanus, M Syahrial, dan seorang pengacara, Maskur Husain, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)