IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Bank Indonesia dalam perkara penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Dua pejabat tersebut adalah Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI Irwan dan Kepala Grup pada Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI Nita Ariastuti Muelgini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengkonfirmasi pemeriksaan kedua saksi berkaitan pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI.
“Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran PSBI ke yayasan/lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2026).
Adapun para tersangka kasus tersebut adalah Satori dan Heri Gunawan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
