indoposonline.id – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini, korps adhyaksa mengamankan Musashi Pangeran Batara, terpidana kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Musashi merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Dia diamankan di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (8/6), sekitar pukul 8.12 WIB,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Leonard EE Simanjuntak di Jakarta, Rabu (9/6).
Musashi merupakan terpidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo yang merugikan negara sebesar Rp15 miliar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021, dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terpidana dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp. 50.000.000, dan apabila Terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” katanya.
Namun ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman, Musashi tidak datang memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejati Jambi. Ia sudah dipanggil secara patut melalui alamat yang sesuai identitasnya di Jalan Dukuh V Nomor 4, RT 07/RW 03, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur.
Karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung. “Guna pelaksanaan eksekusi, pada hari ini, terpidana diterbangkan ke Jambi dengan pesawat Batik Air pukul 13.00 WIB,” pungkas Leo.(ydh)