Terkait kelapa sawit berkelanjutan dalam skala nasional, Direktur Eksekutif Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) dalam dialog yang sama mengatakan, “Pengusaha dan petani mandiri dapat mengadopsi standar sertifikasi nasional maupun global yang didesain untuk memberi akses pada pasar domestik dan internasional dan meningkatkan panen berkelanjutan.”
Dia menambahkan dua jenis sertifikasi kelapa sawit bekerlanjutan bisa diadopsi oleh pelaku usaha kelapa sawit, RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) untuk skala global seperti yang dikatakan oleh Oke Nurwan, dan ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) untuk nasional.
ISPO yang sudah ada sejak tahun 2009 lebih lanjut diatur oleh Permentan No. 38 tahun 2020 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan. Sebagai penguat dari Permen tersebut, dibuat Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Berdasarkan Sekretariat ISPO, sertifikasi yang telah diterbitkan hingga awal tahun 2020 yaitu sebanyak 621 untuk pelaku usaha, dengan produksi minyak kelapa sawit mentah sebesar 13 juta ton.