indoposonline.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi dari sebuah perusahaan sekuritas dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun. Pemeriksaan saksi ini diduga untuk melengkapi alat bukti guna menetapkan calon tersangka korporasi.
“Ada sembilan orang saksi yang diperiksa hari ini dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (22/6).
Dari sembilan orang saksi itu, enam orang di antaranya sebagai pengurus perusahaan sekuritas. Dari enam orang itu tiga di antaranya adalah HL selaku selaku Direktur Utama PT Pasific 2000 Sekuritas, T selaku Direktur Utama PT Equity Sekuritas Indonesia dan LPH selaku Direktur Utama Universal Broker Sekuritas.
Selain itu, ada pula MAS selaku Direktur Utama PT Mahakarya Artha Sekuritas OB selaku Direktur Utama PT Kresna Sekuritas dan MR selaku Direktur Utama PT Bina Artha Sekuritas. “Keenam orang saksi ini diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri,” ungkap Leo.
Sedangkan tiga orang saksi lainnya, tambah Leo, adalah sebagai pemilik SID (Single Investor Identification). Di antaranya, AAL selaku Sales Agent PT Lotus Andalan Sekuritas Indonesia, JA selaku pribadi/wiraswasta dan FJS selaku pribadi/wiraswasta. “Diperiksa terkait klarifikasi blokir SID,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung berencana akan menetapkan sejumlah perusahaan Manajer Investasi (MI) sebagai tersangka korporasi kasus PT Asabri. Namun penetapan tersangka tersebut masih menunggu hasil ekspose (gelar perkara) pada Jumat (11/6) lalu.
Saat ini, Kejagung baru menetapkan sembilan orang tersangka yang di antaranya, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017 Ilham W Siregar, mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja, Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015) Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Dari sembilan tersangka itu, dua orang di antaranya belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap Dua). Kedua tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. (ydh)