indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan red notice untuk Harun Masiku, tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Eks calon legislatif PDIP tersebut sudah melarikan diri selama lebih kurang 17 bulan.
“KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/6)
Permohonan red notice itu diajukan sebagai langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO tersebut. “Upaya ini dilakukan agar segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan,” ujar Ali.
Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hingga saat ini, KPK masih terus mencari eks caleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I tersebut. (ydh)