indoposonline.id – Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politisi Fahri Hamzah disebut dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Merespon hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta sidang, baik dari keterangan saksi maupun terdakwa kasus ini.
“Terkait keterangan saksi mengenai nama AS dan FH pada sidang perkara EP dan kawan-kawan, selanjutnya akan dianalisa Tim JPU KPK dalam surat tuntutannya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/6).
Analisa ini diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan keterangan saksi dengan alat bukti yang lain, sehingga dapat membentuk fakta hukum lebih lanjut.
“Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” jelas Ali.
Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah disebut dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/6). Fakta hukum itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan percakapan dari ponsel milik staf Khusus Edhy Prabowo, Safri yang disita oleh penyidik KPK.