indoposonline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas dua tersangka kasus dugaan suap proyek di Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah lengkap alias P21. Kedua tersangka yakni, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Penyidik KPK pun langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) oleh Tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini (24/6) dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik kepada Tim JPU,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/6) malam.
Ali mengatakan, penahanan kedua tersangka itu kemudian beralih kepada Tim JPU selama 20 hari ke depan. Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Selanjutnya, Tim JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. “Dalam waktu 14 hari, Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim,” ujarnya.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat yang juga tersangka penerima gratifikasi dan Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka pemberi gratifikasi.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Ery disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)