Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Limpahkan Berkas Perkara Gubernur Sulsel dan Sekdis PUTR ke JPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Limpahkan Berkas Perkara Gubernur Sulsel dan Sekdis PUTR ke JPU
HeadlineHukum

KPK Limpahkan Berkas Perkara Gubernur Sulsel dan Sekdis PUTR ke JPU

Pak We
Pak We Published 24 Jun 2021, 23:00
Share
3 Min Read
ali fikri
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Humas KPK
SHARE

indoposonline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas dua tersangka kasus dugaan suap proyek di Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah lengkap alias P21. Kedua tersangka yakni, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Penyidik KPK pun langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) oleh Tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini (24/6) dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik kepada Tim JPU,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/6) malam.

Ali mengatakan, penahanan kedua tersangka itu kemudian beralih kepada Tim JPU selama 20 hari ke depan. Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Selanjutnya, Tim JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. “Dalam waktu 14 hari, Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim,” ujarnya.

Baca Juga

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri undangan resmi Kerajaan Arab Saudi dalam jamuan kehormatan yang digelar di Istana Mina, bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M.
Gubernur Sulsel Bersama Menteri RI Hadiri Jamuan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi di Istana Mina
Menpora Terima Kunjungan Gubernur Sulsel, Bahas Pembangunan Stadion Sudiang
Gubernur Sulsel Apresiasi Permandian Air Panas Pincara Luwu Utara, Ajak Majukan Pariwisata Daerah

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat yang juga tersangka penerima gratifikasi dan Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka pemberi gratifikasi.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Ery disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gubernur sulsel, nurdin abdullah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dukung Peningkatan Sistem Sanitasi Kabupaten Kolaka, Pemerintah Optimalkan Fungsi TPA Sampah Patioso di Latambaga
Next Article Polsek Cisoka Bareng Muspika Lakukan Vaksin Gratis

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

HeadlineOlahraga
350 Pecatur dari 8 Negara Bersaing di JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026
22 May 2026, 17:56
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?