Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Telisik Pengurusan Jatah Kuota Rokok Kasus Barang Kena Cukai di Bintan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Telisik Pengurusan Jatah Kuota Rokok Kasus Barang Kena Cukai di Bintan
HukumNasional

KPK Telisik Pengurusan Jatah Kuota Rokok Kasus Barang Kena Cukai di Bintan

Iqbal
Iqbal Published 25 Jun 2021, 18:31
Share
1 Min Read
kpk ali
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha/Capture
SHARE

indoposonline.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa dua pengusaha (swasta), yaitu Hartono dan Arjab.

“Hartono (swasta) dan Arjab (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang direkomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6).

Sebelumnya, KPK juga memeriksa puluhan saksi lainnya, termasuk Kepala Badan Pengusahaan (BP) kawasan Bintan, Moh Saleh Umar, Rabu (31/3) lalu. Mengacu ketentuan Pasal 1 butir 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Sayangnya dalam pemeriksaan saksi tersebut, KPK belum memberi isyarat bakal menetapkan tersangka. KPK berdalih masih mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangka kasus tersebut. (ydh)

Baca Juga

IMG 20260504 WA0079
KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai
KPK Periksa 3 Pejabat Madiun, Salah Satunya Jabat Plt Wali Kota
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Cukai, Dugaan Korupsi, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kecanggihan GeNose C19 Bantu Warga Tegakkan Protokol Kesehatan
Next Article AXA Mandiri Vaksinasi Warga Bali Dukung Bali Bangkit

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?