“Padahal sesungguhnya klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut sejak tahun 2002 berdasarkan 26 Akte Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris, kemudian membayar pajak BPHTB dan akhirnya terbitlah Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 bidang yang terletak di Cibitung, Bekasi, dan disewakan kepada perusahaan milik Juanda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi pada tanggal 30 Maret 2021 telah menjatuhkan Putusan Bebas terhadap klien kami karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sewa tanah miliknya sendiri,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pieter berharap pengaduannya itu segera diproses dengan menggelar sidang kode etik terhadap oknum jaksa pada Kejati Jawa Barat. “Harapannya, mudah-mudahan sidang kode etik (dilaksanakan) secara terbuka,” harap Pieter.
Sementara itu, Andy Tedjo The juga telah membuat laporan balik kepada Juanda di Polda Metro Jaya. Dia melaporkan adanya dugaan membuat laporan palsu (Pasal 317 KUHP dan 310 KUHP) yang dilakukan oleh Juanda.
“Yang tadinya melaporkan klien kami sudah dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya. Tapi masih dipending di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sudah lima kali berkasnya bolak balik, padahal Jaksa Agung dan Kapolri tidak boleh P19 (pengembalian berkas) bolak balik,” tambah Pieter.