Ditambahkan, pihaknya juga merumuskan konsep pakta integritas untuk seluruh pejabat POKJA UPPL serta Pengawasan pada sektor publik yang rawan pungli. Di antaranya di Sektor Perizinan (contohnya Pembuatan IMB, KRK, Reklame dan pelayanan izin UMKM) serta pelayanan angkutan Umum dan pembuatan KIR. Sektor lain adalah pendidikan, penerimaan pajak dan retribusi daerah hibah, bantuan Sosial (Bansos), kepegawaian (naik mutasi, cashback daftar hadir PPSU) pengadaan jasa (contohnya proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan dan jabatan.
Adapun langkah-langkah yang perlu dilaksanakan oleh UKPD/SKPD, tambah Isnawa, agar setiap unit melakukan persiapan secara administrasi seperti pembentukan dibentuk tim satgas oleh masing-masing unit. Persiapan dokumen-dokumen terkait dengan digunakan sebagai bahan penilaian serta mengagendakan rapat yang dilakukan secara rutin minimal kali dalam satu bulan.
Diharapkan, adanya inovasi dan kreatifitas dari masing-masing unit dapat dilaksanakan penerapan yang secara terus menerus. “Mari kita dukung Kota Jakarta bebas dari pungutan liar khususnya Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan,” tambahnya.