indoposonline.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar sosialisasi pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2021).
Plt Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengatakan, kegiatan ini merupakan pertemuan dalam rangka sosialisasi persiapan Jakarta kota bebas pungli di wilayah Kota Administrasi Jakarta selatan.
Dasar hukum Saber Pungli ini, sambung Isnawa, merujuk Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2786 tahun 2016 tentang UPPL tingkat Provinsi, Surat Kemenpolhukam Satgas Saber Pungli Nomor B-13/Hk 00/02/2021tentang Pedoman Kota Bebas Pungli dan Keputusan Wali Kota Jakarta Selatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2021.
Isnawa menambahkan, upaya yang harus dilaksanakan untuk mengumpulkan parameter penentuan predikat kota bebas pungli dilihat dari prosedur pelaksanaan sumberdaya yaitu manusia, operasional, sarana dan prasarana, penganggaran dan inovasi serta reaksi.
Ditambahkan, pihaknya juga merumuskan konsep pakta integritas untuk seluruh pejabat POKJA UPPL serta Pengawasan pada sektor publik yang rawan pungli. Di antaranya di Sektor Perizinan (contohnya Pembuatan IMB, KRK, Reklame dan pelayanan izin UMKM) serta pelayanan angkutan Umum dan pembuatan KIR. Sektor lain adalah pendidikan, penerimaan pajak dan retribusi daerah hibah, bantuan Sosial (Bansos), kepegawaian (naik mutasi, cashback daftar hadir PPSU) pengadaan jasa (contohnya proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan dan jabatan.
Adapun langkah-langkah yang perlu dilaksanakan oleh UKPD/SKPD, tambah Isnawa, agar setiap unit melakukan persiapan secara administrasi seperti pembentukan dibentuk tim satgas oleh masing-masing unit. Persiapan dokumen-dokumen terkait dengan digunakan sebagai bahan penilaian serta mengagendakan rapat yang dilakukan secara rutin minimal kali dalam satu bulan.
Diharapkan, adanya inovasi dan kreatifitas dari masing-masing unit dapat dilaksanakan penerapan yang secara terus menerus. “Mari kita dukung Kota Jakarta bebas dari pungutan liar khususnya Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan,” tambahnya.
Sementara, Kepala Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Saefullah Hidayat menambahkan, dirinya meminta dalam mensukseskan pemberantasan pungutan liar harus mulai dilakukan dari diri sendiri.
“Caranya bagaimana? tentunya para pimpinan harus memberikan suri tauladan, kemudian membentuk tim, gaungkan upaya pencegahan pungli, setidaknya pada saat kita terus mengingat semua komponen di lingkungan kerja kita bahwa ada satgas yang mengawasi, mudah-mudahan ini akan menjadi budaya untuk sama-sama menjaga jangan sampai di lingkungan kerja kita yang melakukan praktek pungli,” tukasnya.
Adapun kegiatan sosialisasi tersebut diikuti secara langsung oleh seluruh SKPD di wilayah Pemkot Jakarta Selatan, diikuti seluruh Camat dan Lurah se-Jakarta Selatan melalui virtual. (ibl)