Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan, serta Rizka Anungnata, Selasa (8/6).
Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Hal itu dilakukan Lili terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.
Diketahui, M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, 2020-2021.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).
Merespon hal itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelaporan terhadap pimpinan KPK kepada Dewas bisa dilakukan oleh siapa pun. Kendati demikian, KPK menyerahkan sepenuhnya proses pelaporan tersebut ke Dewan Pengawas.