Persoalan mafia tanah memang marak terjadi di Indonesia. Salah satunya dugaan keterlibatan Kepala Kantor Wilayah Provinsi DKI Jakarta Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan Surat Kepala Kantor bernomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019. Surat itu berisi pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) atas nama PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 meter persegi yang terletak di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Namun di saat yang sama perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Lalu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim dengan total luas tanah 77.800 meter persegi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 20 Desember 2020. Kemudian SHM itu dialihkan haknya atas nama Harto Khusumo pada 8 Juli 2020.
“Kemudian Kakanwil menerbitkan sertifikat ke orang yang tidak tepat. Diukur dengan tidak benar, data tidak benar, dan sertifikat tidak proper. Tentu teman-teman di BPN yang melanggar ini kami tindak. Kakanwil bersangkutan sudah kami copot dari jabatannya,” terang Sofyan.