Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Saksi Minta Perlindungan LPSK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Saksi Minta Perlindungan LPSK
Jabodetabek

Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Saksi Minta Perlindungan LPSK

Bambang
Bambang Published 07 Nov 2024, 17:25
Share
2 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terkait kasus konflik guru honorer, Supriyani dengan wali murid di Konawe Selatan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, hingga kini pihaknya sudah menerima permohonan perlindungan dari dua orang saksi yang memiliki informasi terkait kasus.

“Ada dua orang saksi. Saksi-saksi dari pihak Ibu Supriyani,” ujar Susilaningtias saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/11/2024).

Mengacu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK, saksi kasus dapat mengajukan permohonan perlindungan bila memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Baca Juga

Guru Supriyani divonis bebas. Foto: Ist
Momen Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas

Di antaranya, sifat pentingnya keterangan dimiliki, adanya tingkat ancaman, hasil analisis tim medis atau psikolog, kemudian rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.

LPSK pun masih dalam proses penelaahan permohonan perlindungan dengan meminta keterangan kepada para pemohon secara langsung di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

“Ini Tim LPSK sudah di sana (Konawe) karena ada permohonan saksi-saksi,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 2 Saksi Minta Perlindungan LPSK, Kasus Guru Honorer, Supriyani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden RI, Prabowo Subianto berdiri berdampingan dengan Menko Polkam, Budi Gunawan dalam Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024). Foto: Kemenko Polkam Menko Polkam Sampaikan Pesan Penting kepada para Kepala Daerah di Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Next Article Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary 2 Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO

TERPOPULER

TERPOPULER
piala presiden 2026 2
Olahraga

Jadwal Pertandingan Piala Presiden 2026: Duel 8 Klub Besar

Headline
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
19 Jul 2026, 12:21
Olahraga
Ahok dan 5000 Peserta Ramaikan Pancasakti Run 2026 di BSD, Dorong Gaya Hidup Sehat
19 Jul 2026, 17:29
Olahraga
Persija Rekrut Eks Timnas Bosnia Stjepan Lončar, Kontrak 2 Musim
19 Jul 2026, 13:33
Jakarta Raya
Imigrasi Jaksel Amankan Dua Warga Negara Vietnam yang Praktik Kedokteran Ilegal di Radio Dalam
19 Jul 2026, 20:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?