Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Saksi Minta Perlindungan LPSK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Saksi Minta Perlindungan LPSK
Jabodetabek

Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Saksi Minta Perlindungan LPSK

Bambang
Bambang Published 07 Nov 2024, 17:25
Share
2 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

Susilaningtias menambahkan, selain meminta keterangan para pemohon, Tim LPSK juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kasus secara utuh.

Dari hasil penelaahan tersebut nantinya LPSK bakal memutuskan apakah akan menerima permohonan perlindungan diajukan korban, dan bentuk permohonan perlindungan LPSK.

“Mereka (Tim LPSK di Konawe) akan koordinasi dengan semua pihak terkait dengan kasus ini. Kepolisian, Kejaksaan, Bupati, sekolah, termasuk dengan anak korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Supriyani dilaporkan orangtua murid yang merupakan seorang anggota Polri karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak didik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito.

Baca Juga

Guru Supriyani divonis bebas. Foto: Ist
Momen Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas

Supriyani membantah telah melakukan penganiayaan, namun pihak orangtua murid tetap melaporkan kasus hingga kini kasusnya dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Andolo. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 2 Saksi Minta Perlindungan LPSK, Kasus Guru Honorer, Supriyani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden RI, Prabowo Subianto berdiri berdampingan dengan Menko Polkam, Budi Gunawan dalam Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024). Foto: Kemenko Polkam Menko Polkam Sampaikan Pesan Penting kepada para Kepala Daerah di Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Next Article Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary 2 Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA0041
Nusantara

Surat Cinta dari Kota Ternate untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit

HeadlineOlahraga
PBVSI Ajak Penggemar Dukung Timnas Voli Putra Indonesia di Jakarta International Velodrome pada SEA V Cup 2026
20 Jul 2026, 12:23
News
Viral Bang Faiq! Penjual Kambing Asal Batu Raup Puluhan Ribu Followers dalam Dua Hari
20 Jul 2026, 17:34
Telkom
TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC
20 Jul 2026, 20:49
BNI
BNI Borong Enam Penghargaan Digital CX Awards 2026
20 Jul 2026, 14:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?