MAKI pun akan bersinergi dengan pegawai KPK tersebut untuk saling mendukung dengan tujuan dikabulkannya uji materi oleh MK.
Sebelumnya, MAKI telah mendaftarkan permohonan uji materi kepada MK, Senin (1/6) lalu, terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus asesmen TWK sebagai alih status sebagai ASN. Adapun pertimbangannya adalah putusan MK UU 19/2019 untuk perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.
“Untuk memohon putusan MK yang menyatakan peralihan itu tidak boleh merugikan. Jadi, (pegawai) tidak boleh dipecat kecuali melanggar hukum atau etik,” ujar Boyamin.
Ketentuan itu, menurutnya, juga berlaku untuk 51 pegawai yang akan diberhentikan karena dianggap tak bisa dibina setelah gagal lolos asesmen TWK. “Tidak ada syarat tidak lulus TWK itu harus dinyatakan batal demi hukum, sehingga tidak boleh ada lagi atau dipecat dengan alasan karena tidak lulus TWK,” ketus Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin mengajukan permohonan uji materi ke MK, dengan maksud untuk menjadikan putusan MK tersebut menjadi lebih kuat dan mengikat. “Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK,” tukas Boyamin. (ydh)