indoposonline.id – Pemerintah segera membuka lowongan kerja untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru, dan PPPK untuk Jabatan Fungsional 2021.
Terkait hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Aturan tersebut, yaitu yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No 28/2021 tentang PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076, PPPK non-guru 20.960, dan CPNS sebanyak 80.961.