indoposonline.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR Sofyan Djalil patut mendapat acungan jempol. Dia tidak pandang bulu dalam memberantas mafia tanah. Terbukti, Sofyan secara tegas menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada pejabat dan pegawai yang terlibat dalam kasus mafia tanah di daerah Cakung, Jakarta Timur.
Sofyan menjatuhkan sanksi tersebut kepada pegawai kementeriannya yang terlibat dalam proses penerbitan Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 19 September 2019.
“Teman-teman BPN yang melanggar kami ambil tindakan,” kata Sofyan dalam konferensi pers daring, Rabu (2/6) di Jakarta.
Kasus ini berawal dari pengaduan pengacara PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan yang mengajukan keberatan atas diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kanwil DKI Jakarta yang membatalkan 38 SHGB.
SHGB atas nama PT Salve Veritate itu memiliki luas 7,7 hektare di Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Padahal di saat bersamaan dengan terbitnya surat itu, tanah sedang dalam sengketa di pengadilan dan belum inkracht.