Selain itu, telah terbit pula SHM No. 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim. SHM itu pada 8 Juli 2020 berpindah tangan haknya pada Harto Khusumo.
Dalam penerbitan SK pembatalan, tidak dibuat Berita Acara Pemeriksaan Lapang dan Laporan Penyelesaian Sengketa seperti dalam prosedur yang termuat di Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 tahun 2016. Pembatalan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta dianggap kurang cermat.
Pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dianggap sengaja melakukan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat atas nama Abdul Halim. Kakanwil BPN DKI Jakarta dianggap tidak menyampaikan informasi pengaduan kepada Menteri secara utuh.
Para pelaksana yang terlibat dalam penerbitan SK pembatalan 38 SHGB dianggap secara sengaja melakukan hal-hal yang tidak obyektif dan jujur. Seluruh pejabat atau pegawai yang terlibat dalam penerbitan itu dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain menjatuhkan hukuman kepada pejabat, Sofyan Djalil juga meminta agar Sertifikat Hak Milik Nomor 4931/Cakung Barang atas nama Abdul Halim dibatalkan karena cacat administrasi. (bas)