Lebih jauh, Fickar juga menyoroti keputusan KPK yang akan memberhentikan 51 pegawainya karena dianggap sudah tak bisa dibina. Menurutnya keputusan KPK ini terlalu berlebihan. “Putusan tidak bisa dibina lagi itu putusan konyol dan lebay, membuat asumsi melebihi Tuhan,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan, bahwa KPK bukanlah lembaga super power. KPK adalah lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk pendukung lembaga penegak hukum yang sudah ada.
“Jadi, jangan sampai terjebak menjadi lembaga arogan, menunjukan atau pamer kekuasaan. Kekuasaan itu cuma sementara lho,” ujar Fickar menandaskan.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawainya yang lolos TWK sebagai ASN. Pelantikan terhadap ribuan pegawai lembaga antirasuah tersebut digelar di Aula Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).
Pelantikan tersebut hanya diwakilkan oleh 53 pegawai KPK yang hadir secara langsung ke Gedung Juang KPK. Sementara sisanya, dilantik secara daring atau virtual dari kediamannya masing-masing. Pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diikuti secara simbolis oleh perwakilan dua pegawai yang lolos TWK. Kedua pegawai itu yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan.(ydh)