Bersama: Benyamin Davnie
Wali Kota Tangerang Selatan
Indoposonline.id, Tangerang- Secara umum pelayanan publik secara yang dilakukan oleh pemerintah Tangerang Selatan mengacu kepada aturan yang ada yakni: 25 urusan wajib dan ada 8 urusan pilihan yang harus diimplementasikan oleh lembaga pemerintahan daerah melalui instrumen program instrumen anggaran dan seterusnya. Dari 25 urusan wajib tadi ada urusan-urusan yang memang merupakan pelayanan dasar: kesehatan, pendidikan, infrastruktur, yang itu merupakan pelayanan wajib bagi pemerintah daerah.
Sehingga siapapun kepala daerahnya tugas-tugas itu harus dijalankan. Jadi memang kalau dirinci urusan pelayanan publik ini di APBD itu menjadi ribuan jumlahnya ini dan kami ditemani oleh organisasi perangkat daerah yang memang ada beberapa yang mengusung pelayanan publik secara langsung, ada yang memamg tidak secara langsung.
Tolak ukur parameter keberhasilan dari pelayanan publik ini adalah indikator makro pembangunan yakni pada: usia harapan hidup, indeks pembangunan manusia, angka harapan hidup, laju pertumbuhan ekonomi dan seterusnya, yang biasa memang bagi pemerintah daerah itu acuan-acuan bakunya. Kemudian juga dalam setiap tahun kita juga mempunyai ukuran-ukuran yang tertuang di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.