indoposonline.id – Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji menerbitkan Instruksi Nomor 82 tahun 2021 tentang Pemadaman Lampu selama 60 menit di rumah warga maupun kantor pemerintah dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada Sabtu.
“Kami instruksikan kepada para camat dan lurah di Jakarta Selatan,” kata Isnawa Adji di Jakarta, Sabtu.
Dalam instruksi yang ditetapkan pada Jumat (4/6) itu, Isnawa menjelaskan pemadaman lampu dalam rangka aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon, sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Nomor 14 Fahun 2021.
Untuk itu, ia menginstruksikan para camat dan lurah untuk memadamkan lampu pada Sabtu mulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB atau selama 60 menit.
Isnawa juga menginstruksikan agar dilakukan sosialisasi internal dan eksternal serta mengajak masyarakat di wilayah masing-masing berpartisipasi aktif mematikan lampu selama satu jam.
Isnawa mengajak warga untuk mematikan lampu yang dinilai memungkinkan atau dinilai tidak penting. Pemadaman lampu wajib dilakukan di kantor pemerintahan.