Meski demikian Sambodo menegaskan penegakan hukum dengan menggunakan tilang itu adalah pilihan terakhir dari upaya yang dilakukan kepolisian.
“Ada upaya preemtif dan edukatif yang kita sudah lakukan. Alhamdulillah edukasi sudah cukup berhasil, artinya semua masyarakat sekarang paham bahwa apabila di satu jalur itu ada jalur sepedanya maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut, itu sudah kita lakukan,” pungkasnya. (wsa)