“Jadi, tersangka HTS bertugas mengambil akun kartu kredit, kemudian diolah. Hasil olahannya dibelikan Bitcoin Crypto,” tutur Kabid Humas Polda Jatim.
Sementara itu, Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi, menambahkan keempat tersangka memiliki peran masing-masing saat beraksi.
HTS sebagai koordinator dari para tersangka lain berperan menampung semua data yang dapat digunakan sebagai sarana melakukan perbuatan ilegal akses, mulai menampung, mengirim, dan menjual dengan cara membeli Akun Paxful (berisi data milik orang lain)
AD sebagai eksekutor, mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS untuk menjadi suatu produk yang dapat diuangkan dengan cara menerima data akun dan data email result yang berisikan Data Credit Card (Data CC) milik orang lain dari tersangka HTS.
RH selaku pengumpul data, memiliki peran mencari data kartu kredit untuk dikirimkan kepada tereangka HTS dan juga sebagai penadah barang hasil ilegal akses.
RS memiliki peran sebagai penyedia Akun Paxful (data milik orang lain) berupa suatu marketplace atau E-Wallet yang berfungsi sebagai wadah untuk membeli, menjual, dan menyimpan berbagai mata uang kripto atau mata uang digital (Bitcoin) yang dikirimkan kepada tersangka HTS.