indoposonline.id – Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 5 kg sabu dan mengamankan pelaku, Minggu (30/5/2021) di Aceh Timur. Penindakan terhadap penyelundupan kali ini melibatkan Bea Cukai Pusat, Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe. Upaya penindakan terhadap penyelundupan barang-barang ilegal tersebut terjadi di Aceh Timur sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu (30/5/2021).
Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, dalam rilisnya Selasa (1/6/2021), mengatakan, pengungkapan jaringan internasional ini berawal dari informasi yang diterima tim gabungan pada Rabu (26/5/2021), bahwa ada kegiatan penyelundupan yang dilakukan oleh jaringan narkoba di daerah Aceh. Kemudian tim Subdit narkotika Bea Cukai Pusat dan Tim NIC Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) narkoba Bareskrim Polri berangkat ke Medan melewati jalur darat ke Aceh untuk menelusuri informasi itu.
Selanjutnya, pada Kamis (27/5/2021), tim gabungan tiba di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dan segera melakukan mapping dan surveillance bersama dengan tim Kanwil Bea Cukai Aceh dan Tim Bea Cukai Lhokseumawe. Berlanjut pada Jumat (28/5/2021), dengan informasi bahwa di daerah Lhokseumawe juga akan dijadikan transit pengiriman barang, lalu tim segera melakukan surveillance dan mapping juga di sekitar daerah Lhokseumawe.