Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri dan Bea Cukai Amankan Empat Tersangka Penyelundup Lima Kg Sabu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polri dan Bea Cukai Amankan Empat Tersangka Penyelundup Lima Kg Sabu
HeadlineIndex beritaKriminalNewsNusantara

Polri dan Bea Cukai Amankan Empat Tersangka Penyelundup Lima Kg Sabu

Timur
Timur Published 02 Jun 2021, 13:00
Share
3 Min Read
barbuk shabu aceh
Barang bukti bungkusan berisi narkoba jenis sabu yang diamankan dalam penangkapan empat pelaku jaringan internasional di Aceh. (Ant)
SHARE

Kegiatan surveillance oleh tim gabungan dilanjutkan hingga Sabtu (29/5/2021). Hingga akhirnya, pada Minggu (30/5/2021), tim gabungan yang terdiri atas tim Bea Cukai Pusat, tim Kanwil Bea Cukai Aceh, tim Bea Cukai Lhokseumawe dan tim NIC Ditipid narkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan pada pukul 10.00 WIB di Jalan Medan-Banda Aceh KM. 355 tepatnya, Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Nurussalan Kabupaten Aceh Timur.

“Berdasarkan informasi dari 3 tersangka yaitu E, AI, dan AN, diketahui bahwa barang tersebut dikirim dari tersangka M yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang berlokasi di lokasi Idi Rayek,” ujarnya.

Kemudian tim gabungan berangkat ke rumah M di daerah depan Toko Parfume F Jalan Medan Banda Aceh No 01 Simpang 4 Desa Keude Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pada penindakan ini, tim berhasil menangkap tersangka M dan mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 bungkus sabu warna biru dengan plastik warna hijau dengan jumlah 5.000 gram atau 5 kilogram, 4 unit ponsel, 4 unit mobil, dan 2 unit sepeda motor.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aceh, Bareskrim Polri, Bea Cukai, BNN, Kriminal, mabes polri, Narkoba, narkotika, penyelundupan, Polisi, Polri, Sabu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IBL final Pelita Jaya Tak Gentar Hadapi Satria Muda di Final IBL 2021
Next Article WhatsApp Image 2021 06 02 at 1.23.24 PM Menteri Siti Nurbaya Lepasliarkan Elang Jawa di TNGHS

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?