“Atas upaya penyelundupan ini, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta hasil penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan serah terima barang ke Tim I NIC Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengungkapan jaringan selanjutnya, serta pengembangan tersangka terkait yang terindikasi kuat merupakan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Medan, Sumatera Utara,” pungkasnya. (tim)