Kepala Balai Permukiman dan Perasarana Wilayah NTB Ika Sri Rejeki mengatakan, metode pemrosesan sampah dengan control landfill ini meliputi: sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi cekung, dipadatkan dan kemudian ditimbun dengan tanah sehingga tidak menimbulkan bau busuk dan dapat mencegah berkembangnya bibit penyakit. “Pembangunan area penimbunan sampah atau blok landfill ini merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat”, kata Ika.
TPA Sampah Pengengat di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah berjarak 20 km dari Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid dan 16 km dari KSPN Mandalika. TPA ini dibangun pada 2014 dan awal beroperasi pada 2015 dengan pengelolaan di bawah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. TPA ini berada pada area seluas 10 hektare dan telah terpakai 2 hektare untuk dimanfaatkan sebagai penampungan sampah domestik/timbunan sampah sebanyak 300 m3/hari (50, 83 ton/hari). Revitalisasi TPA Pengengat akan meningkatkan kapasitas tampung TPA menjadi 800 m3/hari dengan masa layanan lima tahun.