Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RT 3 RW 1 Grogol Jakarta Barat Jalani Mikro Lockdown, Terdapat 14 Kasus Positif COVID-19 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > RT 3 RW 1 Grogol Jakarta Barat Jalani Mikro Lockdown, Terdapat 14 Kasus Positif COVID-19 
Jakarta Raya

RT 3 RW 1 Grogol Jakarta Barat Jalani Mikro Lockdown, Terdapat 14 Kasus Positif COVID-19 

Timur
Timur Published 30 Jun 2021, 09:36
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 29 at 22.55.20
Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto meninjau jalannya mikro lockdown di RT 3/1 Grogol, Jakbar. (Ist)
SHARE

indoposonline.id – Pemberlakukan mikro lockdown di RT 3/1, Kelurahan Grogol, Jakarta Barat, ditinjau oleh Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Selasa (29/6/2021). Adapun di kawasan Grogol tersebut termasuk zona oranye, karena terdapat 14 kasus positif COVID-19.

Warga yang melakukan isolasi mandiri (isoman) diberikan paket sembako. “Kami memastikan pelaksanaan mikro lockdown berjalan dengan baik. Sebagai upaya menekan angka penularan COVID-19,” kata Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Selasa (29/6).

Uus menambahkan, pembatasan aktivitas masyarakat ini berlaku bila ada warga Jakbar yang terpapar COVID-19. Kawasan itu juga dijaga ketat oleh petugas, dengan satu akses keluar masuk warga setempat.

Hal terpenting dalam pemberlakuan mikro lockdown ini adalah dengan pemantauan dan pengawasan ketat aktivitas masyarakat. “Warga agar terus diingatkan, termasuk warga yang sedang melakukan isolasi mandiri untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya mengingatkan warga masyarakat.

Baca Juga

Pengukuhan Pokdarwis Pecinan Glodok. (Alidrian Fahwi/ipol.id)
Resmi Dikukuhkan, Pokdarwis Pecinan Glodok akan Maksimalkan Potensi Festival
Alhamdulilah..25 Provinsi Catatkan Nol Kematian Akibat Covid-19
Perpanjangan PPKM Level 4 Sudah Tepat

Uus pun memberikan sejumlah paket sembako kepada warga yang tengah melakukan isolasi mandiri tersebut.

Sementara, Lurah Grogol, Jakbar, Henny Agustini mengatakan, mikro lockdown di sini dilakukan lantaran terdapat 14 kasus positif COVID-19 di 4 rumah di lingkungan RT 3/1. Sehingga lingkungan ini masuk pada kategori zona oranye COVID-19.

“Pak wali kota (tadi) juga minta tolong kepada ketua RT agar mikro lockdown ini berjalan aman, lancar dan baik. Kita juga pantau warga yang sedang menjalani isoman sampai nantinya dibuka kembali,” tutupnya. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jakarta perpanjang ppkm mikro, mikro lockdown, PPKM Mikro, wali kota jakarta barat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 29 at 12.57.06 1 Biar Tidak Ditembak Laser Lagi, KPK Diminta Instropeksi Diri
Next Article WhatsApp Image 2021 06 30 at 07.27.23 Gerakan Vaksinasi Kota Tangsel, Sebanyak 35 Ribu Warga Berpartisipasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Xabi Alonso
Headline

Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea

Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?