Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satpol PP Jaksel Menindak 15 Pemilik Tempat Usaha Pelanggar PPKM Mikro
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Satpol PP Jaksel Menindak 15 Pemilik Tempat Usaha Pelanggar PPKM Mikro
Jakarta RayaNews

Satpol PP Jaksel Menindak 15 Pemilik Tempat Usaha Pelanggar PPKM Mikro

Timur
Timur Published 27 Jun 2021, 18:00
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 27 at 15.47.07 1
Sebanyak 15 tempat usaha ditindak karena melanggar aturan PPKM Mikro. (Ist)
SHARE

indoposonline.id – Lagi, aparat Satpol PP Jakarta Selatan melakukan penyegelan kepada 15 tempat usaha karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Sedangkan sebanyak 16 tempat usaha lainnya diberikan teguran tertulis.

Selain itu, sejumlah tempat usaha diberikan sanksi teguran tertulis karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan.

“Dari 15 tempat usaha yang kita segel, sebanyak 12 kita jatuhkan sanksi penutupan sementara 3×24 jam, dan 3 tempat usaha sanksi penutupan 1×24 jam,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, pada Minggu (27/6/2021).

Ujang menambahkan, tempat usaha makan dan minum yang disegel, itu hasil operasi selama 3 jam dari pukul 21.00 WIB-24.00 WIB yang digelar secara serempak di 10 kecamatan pada Sabtu (26/6/2021) malam.

Baca Juga

Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Instagram @indah_saguni_asm
Satpol PP Amankan 5 Orang Pengambil Daging Ikan Sapu-sapu
Satpol PP Nyaris Ditusuk Pisau Milik Pedagang Saat Tertibkan PKL di Jalan Raya Bogor
Pramono Intruksikan Satpol PP Support Petugas Damkar yang Alami Pengeroyokan dan Begal

Tempat usaha yang disegel, sambung Ujang, karena kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di masa PPKM Mikro. “Juga melanggar Keputusan Gubernur DKI Nomor 796 tahun 2021 terkait pembatasan operasional tempat usaha sampai jam 20.00 WIB. Aturan jam operasional ini kita harus tegas sekarang,” tandas Ujang.

Selain sanksi penutupan, pihaknya juga memberikan teguran tertulis kepada 16 tempat usaha karena tidak menyediakan sarana protokol kesehatan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, petugas juga membubarkan pengunjung terhadap 8 tempat usaha karena menimbulkan kerumunan dan melebihi batas jam operasional. “Tempat yang menimbulkan kerumunan itu kita bubarkan, dan kita minta supaya pulang kerumah untuk menghindari penyebaran dan pencegahan virus Covid, ” kata Ujang.

Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tempat usaha rumah makan, restoran, cafe serta usaha lainnya selama PPKM Mikro. Pengawasan dan penindakan ini, diungkapkan Nanto, merujuk Pergub DKI Nomor 3 tahun 2021, Ingub DKI Nomor 39 tahun 2021, dan juga Surat Keputusan Kasatpol PP DKI Jakarta nomor 80 tahun 2021.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan untuk menekan penyebaran virus covid-19,” tutup Nanto. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Covid-19, PPKM Mikro, PPKM Mikro dki jakarta, Prokes, Satpol PP, tempat usaha
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article rusun berlian tebet 1 Empat Nakes Positif COVID, Vaksinasi Dua Rusun di Tebet Ditunda
Next Article WhatsApp Image 2021 06 27 at 4.55.55 PM 1 YLKI Kritisi HET Rapid Antigen Sangat tinggi dan Mahal

TERPOPULER

TERPOPULER
ular
HeadlineJabodetabek

Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?