Dalam putusannya itu, diketahui, MA telah meniadakan hukuman pidana dari kasus BLBI. Putusan itu pun tidak bisa ditolak oleh pemerintah.
“MA kan sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silakan lapor ke KPK. Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi,” imbuh Mahfud.(ydh)