indoposonline.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut sejumlah aset milik obligor atau debitur skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga berada di luar negeri.
“Dari data yang kami punya, memang ada beberapa aset satu orang obligor atau debitor sekarang berada di luar negeri,” ucap Mahfud usai Pelantikan Pokja dan Sekretariat Satgas BLBI di Jakarta, Jumat (4/6).
Menurutnya, jika obligor tak kooperatif maka ini bisa dimasukan kategori korupsi. Hal itu lantaran Indonesia telah meratifikasi The United Nations Convention against Corruption (UNCAC). “(Pemerintah) sudah meratifikasi UNCAC tersebut. Jadi mohon kerjasamanya,” tegas Mahfud.
Saat ini, pemerintah tengah berupaya memulihkan keuangan negara sebesar Rp110,4 triliun atas perkara BLBI. Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI pun dibentuk untuk mendukung langkah tersebut.
“Kerena dana BLBI itu selama ini baru berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito dan lain sebagainya belum dieksekusi karena menunggu putusan. Nah sekarang putusannya kan sudah ada,” ucap Mahfud sebelumnya.
Dalam putusannya itu, diketahui, MA telah meniadakan hukuman pidana dari kasus BLBI. Putusan itu pun tidak bisa ditolak oleh pemerintah.
“MA kan sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silakan lapor ke KPK. Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi,” imbuh Mahfud.(ydh)