IPOL.ID-Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memperlakukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara adil dalam penanganan kasus kuota haji. Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud menjelaskan bahwa pembagian kuota haji khusus dan reguler memiliki patokan yang jelas, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Ia menilai persoalan kuota haji ini serupa dengan kasus yang pernah dialami mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, sehingga harus dilihat secara objektif.
“Tetapi sama dengan Nadiem, kita harus bela juga kalau ada segi-segi yang mungkin benar,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, tambahan kuota 20.000 jemaah haji khusus dari Pemerintah Arab Saudi muncul pada akhir masa persiapan haji dan belum disertai surat resmi. Kondisi tersebut menyulitkan pemerintah karena harus menyesuaikan keterbatasan ruang atau space pemondokan jemaah.
