“November 2023, Presiden pulang dari Saudi bilang ada jatah 20.000, tapi kan belum ada surat resmi baru wacana. Kalau mau membentuk jemaah-jemaah baru itu harus disiapkan tempatnya, sementara space-nya terbatas,” jelasnya.
Mahfud juga menyinggung persoalan regulasi yang dinilai bermasalah karena pengaturan pembagian kuota dilakukan melalui keputusan menteri, bukan peraturan menteri. Meski demikian, ia menyebut tim eks Menag Yaqut telah menjelaskan bahwa pengaturan tersebut memiliki dasar undang-undang dan didukung dua peraturan menteri sebelumnya.
“Peraturan menterinya sudah ada dua, lalu penetapan orangnya ditentukan dengan kebijakan menteri, itu yang dianggap salah. Nah, itu nanti bisa dipertimbangkan oleh hakim,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan pembagian kuota haji secara proporsional juga telah dikonsultasikan dan diketahui oleh Presiden Joko Widodo karena situasi saat itu dinilai mendesak.
“Saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut, tetapi fakta-fakta ini supaya didalami oleh hakim. Kasus ini harus diselesaikan secara objektif dan mantan Menag Yaqut harus diperlakukan dengan adil,” ujar Mahfud.
