Pada kesempatan itu, para akademisi UI menyampaikan petisi dari Alumni dan Mahasiswa UI lintas angkatan dan fakultas, yang antara lain, mengajak segenap masyarakat Indonesia menuntut Kapolri untuk menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status tersangka terhadap 9 orang peserta unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional 2021.
Selain itu, secepatnya mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi, agar polisi dapat menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi masyarakat secara aman dan damai, bukan menggunakan alasan protokol kesehatan untuk membatasi hak warga negara dalam bersuara. “Kami semua sungguh mengapresiasi Bapak Menko Polhukam Mahfud MD yang mau menerima dan mendengarkan masukan kami tentang hal ini,” kata Ketua BEM UI Leon Alvinda. Sekadar informasi, sembilan mahasiswa yang ditetapkan tersangka itu tidak ditahan oleh pihak Kepolisian. (ydh)
