indoposonline.id – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi buronan terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata alias Anyi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
“Hendra dieksekusi dengan dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta sekitar pukul 14.30 WIB, ” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (29/6).
Sebelum dieksekusi, Hendra sempat menjalani masa karantina kesehatan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Di sana, Hendra menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
Hendra juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19. Tiga kali diperiksa, Hendra dinyatakan negatif dari Covid-19.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana dinyatakan sehat, terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lapas Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara,” kata Leonard.
Hendra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Dia pidana penjara selama empat tahun.
Belum dieksekusi, Hendra justru malah buron hingga akhirnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 28 September 2011. Sepuluh tahun berlalu, Hendra kemudian dilaporkan berada di Singapura. Hendra kedapatan menggunakan paspor palsu hingga akhirnya dideportasi dari negeri singa tersebut. Beruntung, Hendra berhasil dipulangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia pada Sabtu (26/6) lalu, untuk selanjutnya menjalani hukuman. (ydh)