Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal PPKM Darurat, Ini Empat Permintaan Anies ke Pemerintah Pusat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Soal PPKM Darurat, Ini Empat Permintaan Anies ke Pemerintah Pusat
HeadlineJabodetabek

Soal PPKM Darurat, Ini Empat Permintaan Anies ke Pemerintah Pusat

Pak We
Pak We Published 30 Jun 2021, 20:00
Share
2 Min Read
anies baswedan
Gubernur DKI Jakarta,Anies Rasyid Baswedan. Foto: Istimewa
SHARE

indoposonline – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta empat poin dukungan ke pemerintah pusat apabila rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat jadi dilaksanakan.

Empat permintaan ini dituangkan dalam dokumen perkembangan COVID-19 di Jakarta yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta saat rapat koordinasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan beserta jajaran kepala daerah lainnya pada Selasa (29/6).

Dalam dokumen yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, pada poin pertama, Anies meminta PPKM Darurat diiringi pengetatan mobilitas penduduk, baik intra maupun antar wilayah.

Namun, dia tak menjelaskannya lebih lanjut dalam dokumen tersebut apakah pengetatan mobilitas yang dimaksud dalam bentuk “lockdown” atau penyekatan.

Baca Juga

skl
Horee, 103 Sekolah Swasta Digratiskan Pemprov DKI Pada Tahun Ajaran 2026-2027
Hadapi Dinamika Global, Pemprov DKI Bakal Jaga Stabilitas Ekonomi Ibukota
Pemprov DKI Bantah Adanya Informasi Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran

Namun, dia menyebut pengetatan mobilitas dapat diberlakukan selama dua pekan sesuai anjuran ahli epidemiologi dan lainnya.

“Pengetatan mobilitas penduduk intra dan antar wilayah yang secara substansial dan signifikan dapat menghentikan lonjakan kasus baru dan menurunkan kasus aktif, dengan siklus dua mingguan seperti anjuran para ahli epidemiologi,” kata Anies dalam dokumen tersebut.

Kedua, Anies juga meminta tambahan tenaga kesehatan berikut pendukungnya. Mereka meliputi tenaga kesehatan di rumah sakit khusus bagi dosen dan mahasiswa. Lalu, tenaga “tracer” (pelacak kasus) lapangan sebanyak 2.156, dan tenaga vaksinator sebanyak 5.139 orang.

Ketiga, Anies meminta dukungan terkait regulasi agar rapid antigen positif bergejala sedang dan kritis dapat ditangani di rumah sakit dan pembiayaannya juga dapat diklaim.

Keempat, Anies juga meminta dukungan agar komunikasi publik bisa lebih intensif, terutama terkait keamanan, efektivitas dan kehalalan vaksin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sedang memfinalkan rencana kebijakan PPKM Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali guna menanggulangi lonjakan kasus virus corona. Aturan itu bakal diterapkan di 44 kabupaten/kota di enam provinsi.

“Khusus hanya di pulau Jawa dan pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan enam provinsi yang nilai asesmennya 4,” tutur Jokowi saat berpidato di Munas Kadin di Kendari, disiarkan langsung kanal Youtube Kadin Indonesia, Rabu (30/6). (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, Pemprov DKI, PPKM Darurat, PPKM Daurat Jawa Bali
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Jokowi COVID-19 Makin Tak Terkendali, Jokowi: PPKM Darurat Harus Dilakukan
Next Article WhatsApp Image 2021 06 30 at 19.38.53 e1625058143829 PUPR Tata Ulang Kawasan Kumuh Bungkutoko dan Petoaha Jadi Kawasan Wisata Waterfront City

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?