Indoposonline.id, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Dikutip dari Wartapenanews.com, maklumat tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam taklimat media pada Kamis (3/6) lalu.
Keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji ini diambil setelah melalui dialog panjang dengan Komisi VIII DPR, alim ulama, ormas Islam.
Sebelumnya, Kemenag bahkan telah melakukan persiapan penyelenggaraan haji sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim krisis haji di tengah pandemi COVID-19.